
Pengumuman kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta satuan pendidikan yang sederajat dilaksanakan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan US pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014.
Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan SD/MI dan sederajat melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus jika: (a.) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b.) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan (c.) lulus Ujian Sekolah.
Kriteria siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh guru dengan mempertimbangkan kehadiran siswa pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI. Kriteria nilai baik untuk seluruh mata pelajaran juga ditentukan oleh sekolah.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Nada. Silahkan Tinggalkan Pesan Pada kolom yang kami sediakan.