PERATURAN
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/H/EP/2015
TENTANG
BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN
BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
Menimbang : a. bahwa pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik diberikan dalam bentuk ijazah;
b. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk ijazah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah
pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2014/2015;
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Nada. Silahkan Tinggalkan Pesan Pada kolom yang kami sediakan.